Yang anti MLM, yukkss dibaca dulu infonya, dari sumber terpercaya,,,
Maraknya kasus penyimpangan, bisnis MLM diatur ketat di dalam
Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi
hukumannya.. Aturan ini dilakukan agar
pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau dikenal
juga sebagai skema ponzi atau money game (bonus didapat dari rekrut
member baru). Sehingga banyak anggapan bisnis MLM dicap buruk. Sanksinya
bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
http://finance.detik.com/read/2014/04/02/121705/2543039/4/marak-kasus-penyimpangan-bisnis-mlm-akan-diatur-ketat
meitha's room
Selasa, 15 April 2014
Minggu, 13 April 2014
minggu 13 April 2014 xx
Lelah,
tapi seneng banget hari ini, pagi ketemuan dgn team bisnisku sekaligus
upgrade ilmu, pulang bentar mandi lgs berangkat ke gereja perayaan
minggu palma.
Thanks my Lord utk penyertaanMu.
Thanks my Lord utk penyertaanMu.
Langganan:
Postingan (Atom)

